Kecamatan Cempaka Putih di Jakarta Pusat memiliki sejarah yang mencerminkan perkembangan kota Jakarta. Awalnya, wilayah ini merupakan bagian dari Kecamatan Senen. Pada tahun 1969, terjadi pemekaran yang menghasilkan pembentukan Kecamatan Cempaka Putih sebagai entitas administratif tersendiri.
Setelah pemekaran tersebut, Kecamatan Cempaka Putih terdiri dari tujuh kelurahan: Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih Barat, Galur, Tanah Tinggi, Kampung Rawa, Johar Baru, dan Rawasari. Namun, pada tahun 1993, empat kelurahan—Galur, Tanah Tinggi, Kampung Rawa, dan Johar Baru—dipisahkan untuk membentuk Kecamatan Johar Baru. Sejak itu, Kecamatan Cempaka Putih terdiri dari tiga kelurahan: Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih Barat, dan Rawasari. Pengembangan permukiman di wilayah Cempaka Putih dimulai pada tahun 1952, ketika lahan seluas 30 hektar di Rawasari dialokasikan untuk perumahan, yang kini dikenal sebagai Kelurahan Cempaka Putih Barat. Pada tahun 1960-an, kawasan permukiman mulai berkembang, seiring dengan selesainya pembangunan Bypass Jakarta, cikal bakal Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta, yang mempermudah akses dan mendorong pertumbuhan wilayah ini.